Bismillahirrohmaanirrohiim.
Marilah kita sama-sama luruskan niat kita terlebih dahulu, bahwa kita berkumpul di majelis ini semata-mata dalam rangka mengharapkan ridho-Nya.
Baiklah, disini saya ingin berbagi pengalaman seputar masalah Ghibah (mengumpat/ngrasani/backbiting).
dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan
janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka
memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat
lagi Maha Penyayang . (QS Al-Hujurat:12)
Demikianlah ��.Alloh mengumpamakan antara menggunjing (ghibah) dengan orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri.
Lalu Apakah ghibah itu ?
Sesuai apa yang diterangkan Nabi SAW: pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud : Nabi SAW bersabda : "Tahukah kamu apa ghibah itu ? Jawab sahabat : Allahu warasuluhu a'lam (Allah dan Rasulullah yang lebih tahu).
Kemudian Nabi SAW bersabda: Menceritakan hal saudaramu yang ia tidak suka diceritakan pada orang lain. Lalu Sahabat bertanya: Bagaimana jika memang benar sedemikian keadaan saudaraku itu ?
Jawab Nabi SAW : "Jika benar yang kau ceritakan itu, maka itulah ghibah, tetapi jika tidak benar ceritamu itu, maka itu disebut buhtan (tuduhan palsu, fitnah) dan itu lebih besar dosanya".
Dalam kitab al adzkar , Imam AnNawawy memberikan definisi : 'Ghibah, adalah menyebutkan hal-hal yang
tidak disukai orang lain, baik berkaitan kondisi badan, agama, dunia,
jiwa, perawakan, akhlak, harta, istri, pembantu,
senang, rasa duka dan sebainya, baik dengan kata-kata yang gamblang,
isyarat maupun kode.
Namun, kita juga harus meminta maaf kepada orang kita gunjing tersebut, ini yang terkadang menjadi sulit bagi diri kita. Apalagi jika yang kita gunjing jumlahnya banyak sekali, naudzubillahi min dzaalik.
Whoever has wronged his brother with regard to wealth or honor, should ask for his pardon (before his death), before he pays for it (in the Hereafter) when he will have neither a Dinar nor a Dirham. (He should secure pardon in this life) before some of his good deeds are taken and paid to this (his brother), or (if he has no good deeds) some of the bad deeds of this (his brother) are taken to be loaded on him.� (Reported by Al-Bukhari and Muslim)
Maaf ya textnya masih asli dalam bahasa inggris�tapi kurang lebihnya maksudnya begini: barangsiapa bersalah kepada saudaranya maka kita harus minta maaf kepada dia sebelum meninggal, karena jika tidak, maka amal kita akan dilimpahkan kepadanya, atau jika kita tak memiliki amal, maka amal buruk dia akan dilimpahkan kepada kita, Na�udzubillahimindzaalik.
Lalu, Apakah ghibah haram 100 persen?
Untuk beberapa kondisi, kita diperbolehkan untuk ber-ghibah, yaitu:
2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bantu membantu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.
3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan contohnya: Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.
6. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.
Mungkin itu aja dulu ya. Marilah kita berdo�a dan berusaha agar lebih dapat menjaga lidah dan hati kita, amiiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar